Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Satresnarkoba Grebek Rumah Pengedar Sabu di Gempol, Polisi Sita Empat Poket

Kamis, 23 Oktober 2025 | Oktober 23, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-10-24T03:34:33Z


PASURUAN, pojoktelu.com
Satresnarkoba Polres Pasuruan yang dipimpin oleh Iptu Yoyok Hardianto, tak memberi ampun. Bagi para pengedar bisnis barang haram.

Kali ini, tim opsnal yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Iptu Yoyok Hardianto. Berhasil menggrebek sebuah rumah di Dusun Belahan, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Pada Jumat,(17/10/25).

Penggerebekan tersebut berlangsung sekitar pukul 22.00 WIB, dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial NO (44) yang saat itu tak berkutik, saat digelandang petugas kepolisian. Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil menemukan empat poket sabu siap edar, yang saat itu disembuyikan di rumahnya.

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, Iptu Yoyok Hardianto menjelaskan bahwa. Aksi cepat yang dilakukan ini berawal dari adanya laporan warga, yang muak dengan adanya transaksi bisnis haram narkoba di wilayah Gempol.

"Disaat laporan tersebut masuk, kami langsung bergerak cepat. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam tersangka berhasil kami amankan. Bersama dengan barang buktinya," ujar Iptu Yoyok.

Dari tangan NO polisi mengamankan empat poket sabu dengan total berat 9,221 gram, satu timbangan elektrik, satu scop yang terbuat dari sedotan, satu klip plastik kosong, satu dompet warna cokelat, serta sebuah ponsel Realme warna silver yang digunakan tersangka untuk bertransaksi.

Berdasarkan hasil interogasi NO merupakan pengedar aktif di jaringan sabu wilayah Pasuruan. Dirinya mengaku, mendapat pasokan dari seseorang berinisial B yang kini kabur dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Dari pengakuan tersangka mendapat untung sekitar satu juta rupiah per gram. Bahkan, dia bisa menikmati sabu secara gratis. Dari hasil penjualannya," papar Kasat Resnarkoba.

Atas perbuatannya, NO dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup, bahkan bisa dijatuhi hukuman mati. (Zaq/Mal/red)
×
Berita Terbaru Update