Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Warkop Karaoke Meiko Pandaan Ditutup Penasihat Hukum Angkat Bicara

Senin, 01 Desember 2025 | Desember 01, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-12-02T03:01:46Z

PASURUAN, pojoktelu.com
Warkop karaoke yang berada di kawasan Ruko Meiko Pandaan Square Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Berubah menjadi ketegangan disaat petugas gabungan melakukan penutupan paksa sekitar pukul 23.30 WIB pada Senin,(01/12/25).

Petugas gabungan terdiri dari Trantib Pandaan, Polres Pasuruan, dan Polsek Pandaan. Mendatangi satu per satu warkop di ruko tersebut. Kasi Trantib Pandaan, Didik Febriyanto menjelaskan bahwa para pengelola soal surat edaran Camat Pandaan Timbul Wijoyo yang mulai berlaku 1 Desember 2025.

Di dalam surat tersebut, memerintahkan seluruh warkop tutup sementara atas laporan Kepala Desa Nogosari terkait. Dugaan penyalahgunaan izin menjadi tempat karaoke dan operasional yang lewat batas pukul 24.00 WIB serta dalam surat tersebut pemilik warkop diminta segera melaporkan surat izin ke Kecamatan pada Selasa, 2 Desember 2025. 

Pantauan awak media dilokasi sempat terjadi perdebatan antara Penasihat Hukum (PH) Paguyuban Warkop Meiko, Wahyu Nugroho dengan Kasi Trantib Pandaan, Didik Febriyanto. Wahyu menilai pihaknya tak dilibatkan dalam pembahasan penutupan warkop meiko.

"Mengapa kami sebagai Penasihat Hukum (PH) Meiko tidak dilibatkan? Ini cacat formil atau tidak," tanya Wahyu.

Disaat itu juga, Didik tak mampu memberikan jawaban tegas warga yang hadir pun ikut memanas. Perdebatan akhirnya dihentikan setelah Kabagops Polres Pasuruan Kompol Tulus Adhi Sanyoto menginstruksikan penutupan.

Total ada 6 warkop yang terdata, namun sebagian warkop sudah memilih tutup lebih awal. Setelah mendengar kabar kedatangan petugas.

Lebih lanjut, Wahyu Nugroho menghargai langkah kepolisian menutup warkop demi kondusivitas. Namun dirinya keberatan jika tempat tersebut disebut melanggar hukum.

"Kami sepakat ditutup kalau memang ada pelanggaran berat seperti narkoba atau prostitusi. Tapi disini apa pelanggarannya? Pasal yang mana? Kalau melanggar perda. Sebutkan perdanya. Tak ada satupun dari mereka yang bisa menjawab," ujar Wahyu.

Ia menambahkan, bahwa besok pihaknya akan menghadiri undangan pendataan ke Kantor Kecamatan. Di kesempatan itu juga dirinya ingin melakukan klarifikasi.

"KBLI itu dikeluarkan negara dan sah. Peraturan desa tidak boleh bertentangan dengan aturan di atasnya. Ini izin resmi, berbayar, dan bayar pajak," pungkasnya. (Zaq/por/red)
×
Berita Terbaru Update