Pasuruan, Pojoktelu.com
Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pasuruan terus mendalami penyediaan lahan pengganti dalam skema Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH) untuk proyek Real Estate di Kecamatan Prigen. DPRD menekankan pentingnya keterbukaan data, kepastian luas lahan, serta kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku.
Pendalaman tersebut dilakukan melalui inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Perhutani Blitar. Dalam kunjungan itu, Pansus menemukan bahwa pihak Perhutani belum dapat menunjukkan secara rinci luasan lahan pengganti yang dibeli oleh PT Kusuma Raya Utama di tiga desa terdampak, yakni Desa Dawuhan, Sumberjati, dan Ploso Rejo.
Ketua Pansus, Sugiyanto, mengatakan ketidakjelasan data tersebut menjadi perhatian serius karena seharusnya Perhutani memiliki administrasi yang akurat terkait batas dan luasan lahan di setiap wilayah.
“Perhutani belum dapat menjelaskan secara detail berapa luas lahan pengganti yang telah dibeli di masing-masing desa,” ujarnya, Jumat (20/2/2026).
Menurutnya, dalam mekanisme TMKH, lahan pengganti tidak hanya harus memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga harus memiliki kejelasan status hukum, luasan yang sesuai kewajiban, serta memenuhi ketentuan teknis dan tata ruang.
Pansus juga menyoroti keterangan Perhutani yang mengaku belum mengetahui secara pasti posisi Tanah Negara (TN) bebas seluas 102,53 hektare. Sementara secara keseluruhan, Perhutani menyatakan telah menerima lahan masuk sekitar 155,50 hektare untuk dikelola kembali.
Usai melakukan klarifikasi di kantor Perhutani, rombongan Pansus melanjutkan peninjauan ke lokasi fisik lahan di Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar. Dari hasil pengecekan lapangan, area tersebut diketahui telah ditumbuhi hutan jati yang cukup lebat dan berbatasan langsung dengan permukiman warga.
Sebagai langkah lanjutan, Pansus berencana mendatangi pemerintah desa di Dawuhan, Sumberjati, dan Ploso Rejo untuk mencocokkan data administrasi dengan kondisi riil di lapangan. Langkah ini dilakukan guna memastikan bahwa luas lahan yang dibeli oleh pihak pengembang benar-benar sesuai dengan kewajiban dalam skema TMKH.
“Selanjutnya kami akan turun ke tiga desa tersebut untuk memastikan berapa luas tanah yang benar-benar telah dibeli sebagai lahan pengganti,” tegas Sugiyanto.
Saat ini, rombongan Pansus DPRD Kabupaten Pasuruan masih berada di Blitar untuk mengumpulkan informasi tambahan. Hasil pendalaman tersebut nantinya akan dibawa dalam pembahasan rapat paripurna. Pansus menegaskan komitmennya untuk memastikan tidak ada ketidaksesuaian data maupun pelanggaran administrasi dalam proses TMKH demi menjaga tertib pengelolaan lahan dan kepastian hukum.(Red)
