PASURUAN, pojoktelu.com
Pelaksanaan Program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Pasuruan menjadi sorotan setelah muncul sejumlah laporan terkait kendala operasional dan kualitas distribusi di lapangan.
Persoalan ini dibahas secara mendalam dalam forum audiensi antara Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu (AJPB) dengan Komisi 4 DPRD Kabupaten Pasuruan pada Rabu (11/3/2026). Dalam pertemuan tersebut, AJPB menyampaikan hasil temuan lapangan mulai dari kualitas makanan, transparansi anggaran, hingga prosedur distribusi.
Komisioner AJPB, Masroni, menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran. Ia memaparkan bahwa setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mengelola alokasi dana yang signifikan dengan indeks sekitar Rp15.000 per porsi. Namun, ia menilai kualitas yang diterima siswa di beberapa titik belum sepadan dengan nilai tersebut.
“Kami menemukan adanya buah yang kondisinya kurang layak konsumsi. Dengan anggaran yang ada, mestinya kualitas makanan bisa lebih terjaga sesuai standar harga pasar,” ujar Masroni.
Ia juga mendorong adanya koordinasi yang lebih ketat dengan instansi terkait, seperti Disperindag, untuk memantau harga bahan baku dari pemasok.
Ketua AJPB, Henry Sulfianto, menambahkan adanya laporan mengenai temuan ulat pada salah satu jenis buah dalam paket makanan di sebuah SMP di wilayah Bangil. Selain itu, ia mengkritisi praktik pelibatan siswa dalam teknis distribusi makanan di lingkungan sekolah.
“Siswa seharusnya menjadi penerima manfaat, bukan justru diminta membantu mengangkat kotak makanan dari kendaraan distribusi. Kami juga melihat adanya ketimpangan biaya antara harga bahan pangan dengan komponen kemasan yang perlu dikaji ulang,” ungkap Henry.
Menanggapi masukan tersebut, Koordinator Wilayah Badan Gizi Nasional (BGN) Kabupaten Pasuruan, Aisha, menyampaikan bahwa pihaknya tengah berupaya memperbaiki sistem koordinasi. Terkait ketiadaan kantor pengaduan, ia menjelaskan rencana pembangunan kantor perwakilan sudah masuk agenda dan tinggal menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.
Mengenai keterlibatan siswa, Aisha menegaskan bahwa hal tersebut tidak dibenarkan secara aturan karena distribusi merupakan tugas relawan. “Kami memberikan waktu satu minggu untuk perbaikan menyeluruh. Jika kendala ini tidak segera dibenahi, kami tidak ragu untuk mengambil langkah tegas terhadap SPPG yang melanggar aturan,” tegasnya.
Di sisi lain, anggota Komisi 4 DPRD Kabupaten Pasuruan, Najib, mempertanyakan efektivitas mekanisme pengawasan yang ada. Ia meminta otoritas terkait tidak ragu menindak penyedia atau yayasan yang terbukti tidak menjalankan komitmen kualitas gizi anak-anak.
“Jika pengawasan lemah, kualitas program bisa terabaikan. Kami minta pihak-pihak yang tidak profesional dievaluasi atau dicopot agar program ini benar-benar memberikan manfaat bagi kesehatan siswa,” kata Najib.
Perwakilan Dinas Pendidikan dan Koordinator SPPG Kabupaten Pasuruan yang hadir dalam audiensi tersebut juga mengakui adanya kendala teknis dalam distribusi. Mereka menyatakan akan segera melakukan pengecekan ulang dan memastikan bahwa prosedur di sekolah-sekolah kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku tanpa melibatkan tenaga siswa. (por/mal/red)
