Notification

×

Iklan

Iklan

Sidang Praperadilan Kasus TPPU Ditunda Pekan Depan

Selasa, 28 April 2026 | April 28, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-04-28T15:19:29Z


PASURUAN,pojoktelu.com
Persidangan perdana praperadilan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan pemohon terpidana Kasnadi alias Guplek (48), resmi ditunda. Penundaan ini terjadi lantaran pihak Polres Pasuruan selaku termohon tidak hadir dalam persidangan.

Sidang yang semula dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Pasuruan antara pukul 10.00 hingga 12.00 WIB tersebut harus dijadwalkan ulang.

Hakim Tunggal Ana Muzayyanah memutuskan untuk menjadwalkan ulang persidangan pada pekan depan. Penundaan ini bertujuan memberikan kesempatan bagi pengadilan untuk melakukan pemanggilan ulang terhadap termohon sesuai ketentuan KUHAP.

Kuasa hukum pemohon, Wiwik Tri Hariyati, mengaku kecewa atas ketidakhadiran tersebut. Menurutnya, sidang praperadilan adalah momentum krusial untuk menguji aspek materiil maupun prosedural dalam penetapan kliennya sebagai tersangka.

“Kami sangat menyayangkan termohon tidak hadir, padahal relaas (surat) panggilan sudah diterima secara resmi. Kami ingin persoalan ini segera terang demi kepastian hukum,” ujar Wiwik.

Wiwik menambahkan, sesuai aturan, panggilan sidang seharusnya sudah diterima minimal tiga hari sebelum hari pelaksanaan. Ia menilai alasan ketidaksiapan administrasi atau surat kuasa menunjukkan sisi kurang profesional dari penegak hukum.

“Informasinya karena surat kuasa belum siap. Jika benar demikian, ini sangat disayangkan dan terkesan tidak profesional,” tegasnya.

Dalam permohonannya, pemohon mempermasalahkan keabsahan upaya paksa yang dilakukan penyidik, mulai dari penetapan status tersangka hingga prosedur penyitaan barang bukti. 

“Nanti seluruh materi akan kami sampaikan dalam agenda pembacaan permohonan,” tambahnya.

Di sisi lain, Kasatresnarkoba Polres Pasuruan, AKP Ali Sadikin, memberikan konfirmasi singkat terkait absennya pihak kepolisian.

“Harapan kami bisa hadir, tapi karena ada satu dan lain hal sehingga dalam agenda hari ini belum bisa hadir,” jelasnya.

Meski demikian, pihaknya memastikan akan kooperatif dalam mengikuti seluruh rangkaian proses hukum di pengadilan.

Sebagai informasi, kasus ini merupakan berkaitan dengan perkara narkotika yang sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap. Kasnadi alias Guplek bersama Muhammad Ansori diketahui telah divonis bersalah oleh majelis hakim karena terbukti melakukan permufakatan jahat dalam peredaran gelap narkotika.

Ia dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun serta denda Rp 500 juta. Jika tidak dibayar, denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 140 hari. (Zaq/red)
×
Berita Terbaru Update