PASURUAN, pojoktelu.com
Suasana Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (18/5/2026) sore, menjadi penanda lahirnya tiga regulasi penting yang disebut-sebut bakal menentukan arah masa depan Pasuruan. Dalam rapat paripurna yang berlangsung penuh kesepakatan, DPRD bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan resmi mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non APBD Tahun 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Bukan perda biasa. Tiga regulasi yang diketok palu itu langsung menyasar isu paling sensitif di tengah masyarakat: perlindungan anak, penguatan organisasi masyarakat, hingga kesejahteraan sosial warga rentan.
Tiga perda tersebut meliputi Perda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA), Perda Pemberdayaan Organisasi Masyarakat (Ormas), dan Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Penandatanganan persetujuan dilakukan Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat bersama jajaran pimpinan DPRD dan Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo.
Di antara tiga regulasi itu, Perda Kabupaten Layak Anak menjadi sorotan paling kuat. Regulasi ini dinilai sebagai langkah serius Pemkab Pasuruan untuk membangun sistem perlindungan anak yang lebih nyata, bukan sekadar slogan seremonial.
Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menegaskan, perda tersebut akan menjadi pondasi hukum dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat dan ramah bagi anak-anak di Kabupaten Pasuruan.
“Anak-anak adalah masa depan daerah. Karena itu mereka harus tumbuh di lingkungan yang aman, sehat, inklusif dan terlindungi,” tegas Rusdi.
Menurutnya, Perda KLA akan memperkuat koordinasi lintas sektor mulai pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial hingga penyediaan ruang publik ramah anak.
Langkah ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa Pasuruan tengah membidik predikat Kabupaten Layak Anak kategori Utama dari pemerintah pusat. Sebelumnya, Kabupaten Pasuruan beberapa kali meraih penghargaan Kabupaten Layak Anak kategori Pratama dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Tak hanya itu, Pemkab Pasuruan juga mulai memperluas fasilitas pendukung seperti sekolah ramah anak, ruang bermain anak hingga layanan kesehatan yang berpihak pada perlindungan anak dan perempuan.
Ketua DPRD Samsul Hidayat menegaskan pengesahan perda dilakukan setelah melalui pembahasan panjang dan ketat bersama berbagai pihak, termasuk Kemenkumham dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Semua tahapan sudah dilalui dengan serius agar perda ini benar-benar memiliki kekuatan hukum dan manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.
Selain perlindungan anak, Pemkab Pasuruan juga mulai memperkuat peran masyarakat sipil lewat Perda Pemberdayaan Ormas. Regulasi ini diharapkan menjadi ruang baru bagi organisasi masyarakat untuk ikut terlibat aktif dalam pembangunan daerah sekaligus menjaga kondusivitas sosial.
Sedangkan Perda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial diproyeksikan menjadi payung hukum perlindungan kelompok rentan seperti lansia, penyandang disabilitas, masyarakat miskin dan anak terlantar.
Pengamat kebijakan publik menilai langkah Pemkab Pasuruan cukup progresif di tengah meningkatnya tantangan sosial saat ini. Mulai persoalan kekerasan anak, kemiskinan, hingga ketimpangan akses layanan sosial yang masih menjadi pekerjaan rumah di banyak daerah.
“Kalau implementasinya konsisten, tiga perda ini bisa menjadi fondasi penting pembangunan sosial Pasuruan beberapa tahun ke depan,” ujar salah satu akademisi di Pasuruan.
Kini publik menunggu langkah nyata setelah pengesahan. Sebab bagi masyarakat, ukuran keberhasilan bukan hanya ketok palu di ruang sidang, melainkan seberapa besar perubahan yang benar-benar dirasakan warga di lapangan. (Tom)
