![]() |
PASURUAN, pojoktelu.com
Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, menyampaikan langsung aspirasi ribuan warga dari 10 desa di Kecamatan Lekok dan Nguling ke hadapan Komisi II DPR RI. Langkah strategis ini diambil dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) guna menuntaskan sengketa lahan dengan TNI Angkatan Laut (TNI AL) yang telah berlarut-larut selama puluhan tahun.
Dalam forum tertinggi tersebut, Rusdi mendesak pemerintah pusat untuk segera menghadirkan solusi konkret. Demi memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Aspirasi tersebut mendapat respons positif. Komisi II DPR RI langsung meminta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) segera berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan serta Kementerian Keuangan. Kolaborasi lintas kementerian ini diinstruksikan untuk mempercepat penyelesaian konflik agraria di kedua kecamatan tersebut.
Rapat krusial ini dihadiri oleh jajaran perwakilan TNI, Kemendagri, Kementerian ATR/BPN, anggota DPRD Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Pasuruan, DPRD Kabupaten Pasuruan, Camat Lekok, para kepala desa terdampak, serta perwakilan masyarakat.
Dalam paparannya, Rusdi menjelaskan bahwa kawasan yang menjadi objek sengketa memiliki luas mencapai 3.676 hektare. Lahan ini dihuni oleh sedikitnya 34.313 jiwa atau sekitar 13.598 kepala keluarga. Ia menggarisbawahi fakta sejarah bahwa desa-desa di wilayah sengketa tersebut sebenarnya telah berdiri sejak tahun 1902, jauh sebelum Indonesia merdeka.
“Kami dari Pemerintah Kabupaten Pasuruan hadir untuk memfasilitasi penanganan sengketa lahan antara TNI AL dan warga di 10 desa. Tujuan utama kami adalah mengawal aspirasi masyarakat ke lembaga negara di tingkat pusat guna mendorong solusi terbaik dan kepastian hukum bagi semua pihak,” tegas Rusdi.
Ia menuturkan bahwa konflik agraria ini telah berlangsung sejak tahun 1960. Belum adanya titik temu hingga kini membuat masyarakat harus hidup dalam bayang-bayang ketidakpastian hukum selama lebih dari enam dekade.
Rusdi juga mengungkap dampak sosial dan ekonomi yang sangat serius akibat berlarutnya kasus ini. Status lahan yang tidak jelas membuat berbagai program pembangunan dari pemerintah pusat, provinsi, maupun kabupaten menjadi terhambat.
Beberapa kendala pembangunan fasilitas publik di wilayah tersebut meliputi:
- Pembangunan sarana pendidikan dan fasilitas kesehatan.
- Penyediaan jaringan air bersih dan sambungan listrik.
- Pemerataan akses internet.
- Pembangunan jalan desa dan saluran irigasi.
Lebih lanjut, selain infrastruktur fisik, program jaminan sosial, ketahanan pangan, hingga realisasi program pelayanan masyarakat lainnya juga tidak dapat berjalan optimal.
“Harapan besar kami, kehadiran pemerintah daerah bersama perwakilan warga di Komisi II DPR RI ini dapat melahirkan solusi berkeadilan yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” pungkas Rusdi. (*)
