PASURUAN, pojoktelu.com
Polemik persidangan kasus Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, kian melebar. Isu ini kini menyeret nama Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) setelah seorang pria kedapatan mengenakan atribut KNPI saat sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Bangil.
Merespons kejadian di Pengadilan Negeri (PN) Bangil itu, Pengurus Kecamatan KNPI Gempol langsung mengambil sikap tegas. Mereka memberikan ultimatum 1×24 jam kepada oknum terkait untuk segera melakukan klarifikasi.
Sikap resmi ini disampaikan melalui konferensi pers yang digelar KNPI Kecamatan Gempol di salah satu kedai di wilayah Gempol, Rabu malam (17/6/2026).
Bidang Advokasi KNPI Kecamatan Gempol, Amak Maskur, membenarkan adanya laporan mengenai kehadiran pria berseragam KNPI di pengadilan. Namun, ia memastikan bahwa pria tersebut bukan bagian dari kepengurusan maupun anggota mereka.
"Kami menerima informasi ada seseorang mengenakan seragam KNPI di pengadilan. Setelah kami cek, seragamnya memang asli, tetapi kami pastikan dia bukan anggota KNPI Kecamatan Gempol. Siapa oknum ini, masih kami telusuri," ujar Amak.
Amak menilai, kemunculan atribut organisasi dalam sidang tersebut berpotensi memicu opini publik yang keliru jika tidak segera diluruskan. KNPI akan meminta keterangan langsung dari oknum tersebut untuk mendalami motif kedatangannya.
"Langkah selanjutnya adalah meminta keterangan dari yang bersangkutan terkait tujuan dan motifnya. Kami tegaskan, kehadiran itu bukan agenda KNPI dan tidak mewakili organisasi. Setiap kegiatan resmi kami pasti melalui koordinasi," jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa secara Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi), KNPI tidak memiliki ranah ataupun kewenangan untuk melakukan pengawalan jalannya persidangan kasus hukum.
"Dalam tupoksi kami, sama sekali tidak ada pengawalan dalam persidangan. Sama sekali tidak ada," imbuhnya.
Atas dasar itu, KNPI Gempol memberikan waktu 1×24 jam bagi pengguna atribut tersebut untuk memberikan penjelasan resmi. Jika diabaikan, mereka akan berkoordinasi dengan pengurus KNPI tingkat kabupaten untuk mengambil langkah lanjutan.
"Kami menuntut klarifikasi dalam waktu 1×24 jam. Jika tidak diindahkan, kami akan menindaklanjuti persoalan ini dan berkoordinasi dengan KNPI Kabupaten Pasuruan," tegas Amak.
KNPI juga tidak menutup kemungkinan untuk menempuh jalur hukum jika ditemukan unsur penyalahgunaan atau pencemaran nama baik organisasi.
"Kalau terbukti ada niat buruk untuk menyelewengkan nama KNPI, perkara ini pasti akan kami bawa ke ranah hukum," pungkasnya.
Di tempat terpisah, pengguna seragam KNPI tersebut diketahui merupakan warga Randupitu bernama Dirwan. Saat dikonfirmasi, Dirwan mengakui bahwa seragam yang dipakainya adalah milik orang lain berinisial EP yang dipinjamkan kepadanya.
"Rabu pagi sebelum berangkat ke PN Bangil, saya mampir ke rumah Mas EP. Niat awal saya ingin memakai seragam ormas yang saya ikuti. Tapi karena ukuran baju ormas itu kekecilan, Mas EP lalu memberikan seragam KNPI ini untuk saya pakai," ungkap Dirwan.
Merespons ultimatum dari KNPI Gempol, Dirwan menyatakan siap bersikap kooperatif dan akan segera berkomunikasi dengan pihak pengurus untuk meluruskan kesalahpahaman tersebut.
"Sesegera mungkin saya akan menghubungi pihak KNPI Gempol untuk menjelaskan masalah ini," tutupnya. (Zaq/red)
