Notification

×

Iklan

Iklan

Gerebek Gudang di Rembang, Satreskrim Polres Pasuruan Amankan Ratusan Tabung LPG Oplosan

Rabu, 21 Oktober 2026 | Oktober 21, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-21T10:43:44Z

PASURUAN, pojoktelu.com – Satreskrim Polres Pasuruan berhasil membongkar praktik culas penyalahgunaan LPG bersubsidi dengan modus memindahkan isi (mengoplos) tabung gas melon 3 kilogram ke tabung 12 kilogram. Dalam kasus ini, polisi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dan menyita ratusan tabung gas serta satu unit truk operasional.

Kapolres Pasuruan, AKBP Irawan Setyono, menjelaskan bahwa pembongkaran sindikat ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas di sebuah gudang di Dusun Balepanjang, Desa Pandean, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan.

"Berbekal informasi dari masyarakat, petugas Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) langsung melakukan penyelidikan di lokasi. Kami mengamankan sejumlah orang yang tertangkap tangan sedang memindahkan isi tabung gas subsidi," ujar AKBP Irawan saat menggelar press release di Mapolres Pasuruan, Rabu (21/10/2026).

Penggerebekan tersebut dilakukan pada Selasa (29/9) sekitar pukul 19.30 WIB. Di lokasi kejadian, polisi awalnya mengamankan empat pekerja. Setelah dilakukan pengembangan penyidikan, total delapan orang kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Pasuruan.

Peran Masing-Masing Tersangka
Kedelapan tersangka diketahui berbagi peran dalam menjalankan aksi ilegal ini:

• K-A, H, M-R-R, dan M-F: Bertugas sebagai eksekutor yang memindahkan (menyuntik) isi gas.
• A-M: Berperan sebagai pengelola lapangan.
• B-P: Pemilik tempat usaha sekaligus penjual utama.
• M-A: Pemasok tabung LPG 3 kilogram bersubsidi dalam jumlah besar.
• A-D: Pembeli atau penadah yang menampung tabung 12 kilogram hasil oplosan.

Tersangka B-P menampung pasokan gas melon dari M-A, lalu membawanya ke gudang di Kecamatan Rembang. Di sana, isi gas dipindahkan ke tabung 12 kilogram kosong menggunakan selang regulator khusus.

Gas oplosan 12 kilogram tersebut kemudian dijual kepada A-D seharga Rp140.000 per tabung. Harga ini jauh di bawah harga pasar resmi yang berkisar Rp230.000. Pembeli sendiri diketahui sadar bahwa barang yang ia beli merupakan hasil oplosan.

Praktik ilegal ini diduga telah berjalan selama tiga bulan. Dalam satu sesi kerja (sekitar 8–9 jam), komplotan ini mampu menyuntik 600 tabung LPG 3 kg menjadi 150 tabung LPG 12 kg. Aktivitas tersebut dilakukan sebanyak 6 hingga 8 kali dalam sebulan.

Dari bisnis gelap ini, omzet penjualan diperkirakan mencapai Rp300 juta, dengan potensi keuntungan bersih yang dikantongi tersangka B-P menyentuh Rp1 miliar. Angka kerugian dan keuntungan ini akan terus didalami lebih lanjut dalam proses pembuktian hukum.

Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dari lokasi penggerebekan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa:
• 210 tabung LPG 3 kg (hijau)
• 167 tabung LPG 12 kg
• 1 unit truk Mitsubishi kuning (No. Pol N 9317 YH)
• 27 selang plastik modifikasi berperekat regulator
• 1 kantong plastik segel bekas LPG 3 kg

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Komplotan ini terancam hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
×
Berita Terbaru Update