Notification

×

Iklan

Iklan

Polda Jatim Ungkap 1.345 Kasus dan Amankan 1.212 Tersangka Selama Operasi Sikat Semeru 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 | Oktober 23, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-24T05:03:54Z

SURABAYA, pojoktelu.com – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) sukses memberantas jaringan kriminalitas jalanan dalam skala besar. Selama 12 hari pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026 yang digelar pada 10–21 Oktober 2026, jajaran Polda Jatim berhasil mengungkap 1.345 kasus tindak pidana dan mengamankan 1.212 tersangka.

Keberhasilan masif ini dipaparkan langsung dalam konferensi pers di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, Jumat (23/10/2026). Capaian tersebut merupakan hasil kerja keras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud), serta Satreskrim dari 39 Polres jajaran.

Wakapolda Jatim Kombes Pol Feri Handoko Soenarso menegaskan, operasi kewilayahan ini fokus pada penanggulangan kejahatan jalanan atau 3C. Yakni pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Selain itu, petugas juga menyasar penyalahgunaan senjata api (senpi), senjata tajam (sajam), bahan peledak, hingga penyelundupan di wilayah perairan.

"Operasi ini merupakan langkah nyata kami dalam meningkatkan penegakan hukum terhadap kejahatan yang meresahkan masyarakat. Target Operasi (TO) berhasil diungkap 100 persen. Kami berkomitmen menjaga situasi kamtibmas di seluruh Jawa Timur agar tetap aman dan kondusif," tegas Kombes Pol Feri Handoko Soenarso.

Berdasarkan data evaluasi, dari total 1.345 kasus yang ditangani, sebanyak 288 kasus merupakan Target Operasi (TO) dan 1.057 kasus lainnya Non-TO. Sementara dari 1.212 tersangka yang diringkus, 339 orang berstatus TO dan 873 orang Non-TO.

Secara rinci, kasus yang berhasil dibongkar meliputi:
• 679 kasus curat
• 542 kasus curanmor
• 58 kasus curas
• 62 kasus penyalahgunaan sajam
• 3 kasus bahan peledak
• 1 kasus senjata api

Lima Polres jajaran dengan performa pengungkapan kasus terbanyak diraih oleh Polres Malang, Polrestabes Surabaya, Polres Jember, Polres Mojokerto, dan Polresta Banyuwangi.

Dari tangan para tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti bernilai tinggi. Di antaranya uang tunai Rp88.288.000, 141 unit sepeda motor, 8 unit mobil, 78 unit ponsel, 13 unit barang elektronik, serta emas seberat 16,140 gram.

Petugas juga mengamankan alat kejahatan berupa 18 buah kunci leter T, 27 bilah sajam, dan 1 pucuk senpi rakitan kaliber 5,56. Ada pula bahan peledak berupa 110 gram belerang, 450 gram mesiu, dan 1,1 kg potasium, hingga dua ekor sapi hasil curian.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka kasus pencurian dijerat dengan Pasal 476, Pasal 477, dan Pasal 479 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Sementara untuk kasus senpi, sajam, dan bahan peledak diproses sesuai dengan undang-undang darurat yang berlaku.

Pada kesempatan yang sama, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menekankan bahwa kesuksesan besar ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat melalui semangat "Polisi Bersama Masyarakat".

"Polisi tidak bisa bekerja sendiri. Dibutuhkan kepedulian dan keberanian masyarakat untuk melaporkan potensi kejahatan. Kami mengajak warga Jawa Timur untuk terus bersinergi menjaga lingkungan masing-masing demi mewujudkan Jatim yang aman, tertib, dan kondusif," pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.
×
Berita Terbaru Update