Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kadispendik Baru Hasbollah Dilaporkan Ke Polres Pasuruan, Karena Ancam Lsm

Kamis, 20 Januari 2022 | Januari 20, 2022 WIB | 0 Views Last Updated 2022-01-21T03:16:11Z


Pasuruan, Pojok Telu
Beberapa awak media yang tergabung dalam AJPB Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu geruduk kantor dinas pendisikan di raci, kamis pagi (20/1/2022) puluhan awak media bukan geruduk kantor dinas tanpa alasan, ini semua karena mulut seorang kadis yang tidak patut di contoh oleh kadis-kadis yang lain, Kedatangan puluhan wartawan dari berbagai kantor media baik online,cetak dan televisi tersebut hendak meminta klarifikasi atas ucapan yang dilontarkan oleh Kepala Dispendik KabupatenPasuruan.

Seperti yang disampaikan oleh Henry Sulfianto mewakili insan jurnalis Pasuruan, "Apa yang terjadi saat ini membuat kami (wartawan) kecewa, dan sakit hati, karena kadis (Hasbollah) yang baru saja di lantik cari sensasi di depan semua kepala sekolah, dengan mengatakan, siapa saja yang mengganggu sekolah, mengganggu kepemimpinanku maka akan "MATI" dan sebarkan kepada semua wartawan dan sebarkan kepada semua Lsm aku tidak takut, "Begitu ucap hasbollah.


"Kehadiran kami ke kantor Dispendik ingin meminta klarifikasi, maksud-tujuan dan dasar atas pernyataan  Hasbullah sebagai Kadispendik yang viral. Dimana pada vidio yang viral tersebut, sangat jelas yang bersangkutan nemebar ancaman, memprovokasi agar para kepala sekolah SD - SMP di Kabupaten Pasuruan anti terhadap insan pers. Bahkan tercetus pula ungkapan yang hendak membunuh wartawan dan LSM. 

Tidak berselang lama Hasbullah selaku Kadispendik dihadapan puluhan awak media telah mengungkapkan rasa penyesalannya dan meminta maaf atas apa yang telah dilakukannya. Namun demikian tampaknya rekan-rekan jurnalis masih belum bisa menerima hasil klarifikasi begitu saja, apa yang disampaikannya oleh Hasbollah,  dan guna menindaklanjuti hal tersebut insan pers sepakat untuk membawa permasalahan ini ke ranah hukum, "ujar Ki Demang sapaan akrab Henry Sulfianto.


Ditambahkan olehnya, sebagai ketua insan jurnalis yang tergabung kelompok Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu (AJPB). Secara pribadi, saya telah memaafkan apa yang telah terjadi. Akan tetapi atas desakan dan kemauan anggota AJPB dan insan pers lainnya, polemik ini dengan sangat terpaksa kami laporkan ke Polres Pasuruan dengan delik aduan yakni penyebaran ujaran kebencian, tindakan provokatif dan pengancaman.

Sebagaimana yang diatur pada UU No.19 tahun 2018 tentang perubahan UU No.11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronika pasal 28,UU No.1 tahun 1946 tentang KUHP pasal 157 dan pasal 335,  "pungkas pria plontos tersebut. (Zaq).

×
Berita Terbaru Update