Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Sepanjang Januari 2026, Satresnarkoba Polres Pasuruan Ungkap 25 Kasus Narkotika

Selasa, 27 Januari 2026 | Januari 27, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-01-27T10:14:25Z


PASURUAN, pojoktelu.com
Kepolisian Resor Pasuruan melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan. Kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.

Sepanjang Januari 2026, Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil mengungkap 25 kasus tindak pidana narkotika. Dengan mengamankan 46 orang tersangka berserta barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 5.053,418 serta dua butir ekstasi.

Hasil ungkap kasus tersebut disampaikan secara langsung oleh Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono. Saat press release di Balai Warta Polres Pasuruan pada Selasa,(27/01/26).

Kapolres Pasuruan, menyampaikan bahwa pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan hasil kerja intensif Satresnarkoba Polres Pasuruan. Selama periode 5 hingga 24 Januari 2026, yang dilakukan di berbagai wilayah hukum Polres Pasuruan.

"Mulai dari Kecamatan Beji, Bangil, Pandaan, Gempol, Purwodadi, hingga Lumbang. Dari 25 kasus yang berhasil di ungkap, jumlah tersangka sebanyak 46 orang terdiri dari 45 laki-laki dan satu perempuan," ujarnya.

Untuk barang bukti, yang berhasil kami amankan mayoritas adalah narkotika jenis sabu-sabu. Dengan total berat lebih dari lima kilogram.

Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di Dusun Banjiran, Desa Lebakrejo, Kecamatan Purwodadi. 07 Januari 2026. Satresnarkoba Polres Pasuruan, berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial SKJ (47) yang diduga. Merupakan bagian dari jaringan pengedar narkotika antar wilayah.

"Dari tangan SKJ, polisi menyita lima bungkus sabu seberat total 4.988,8 gram yang saat itu. Disembunyikan dengan sistem ranjau dan berpindah-pindah lokasi," terangnya.

Pengungkapan kasus tersebut, bermula dari informasi masyarakat mengenai rencana peredaran sabu dalam jumlah besar di wilayah Malang-Pasuruan. Setelah dilakukan, penyelidikan dan pengintaian selama beberapa hari. Petugas berhasil mengamankan tersangka berserta seluruh barang bukti sebelum narkotika tersebut diedarkan.

"Selain kasus jaringan besar, polisi juga berhasil mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika dengan skala kecil dengan barang bukti mulai dari 0,009 gram hingga puluhan gram. Serta sejumlah alat bukti lainnya seperti Timbangan elekterik, Plastik klip kosong, Alat hisap, Telepon genggam, Kendaraan bermotor, dan Uang tunai," jelasnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun hingga seumur hidup serta denda hingga kategori tertinggi sesuai ketentuan perundang-undangan. (Zaq/red)
×
Berita Terbaru Update