PASURUAN, pojoktelu.com
DPRD Kabupaten Pasuruan Bersama Pemerintah Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Paripurna IV mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2025-2029 dan Rancangan Peraturan Daerah Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024. Kamis,(26/06/25).
Kegiatan pengesahan tersebut ditandai dengan penanda tanganan berita acara secara langsung oleh Bupati Pasuruan, H.M Rusdi Sutejo dan Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan.
Bupati Pasuruan, H.M Rusdi Sutejo dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih dan mengapresiasi. Kepada seluruh jajaran pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan yang telah berkontribusi, untuk memberikan masukan dan saran dalam proses pembahasan berlangsung.
"Kami atas nama Pemerintah Kabupaten Pasuruan menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan semua anggota DPRD Kabupaten Pasuruan. Atas persetujuan yang telah diberikan persetujuan tersebut sangat berarti bagi kami dalam mempertanggung jawabkan pengelolaan keuangan daerah TA 2024 dan Raperda RPJMD tahun 2025-2029," ujarnya.
Menurutnya, kerja sama dan kolaborasi antara eksekutif dan legislatif ini akan berdampak pada kelancaran pembangunan daerah pada kedepannya. Karena ini juga merupakan salah satu persyaratan selanjutnya untuk evaluasi Gubenur Jawa Timur.
Lebih lanjut, RPJMD menjadi dokumen strategis lima tahunan yang akan mengarahkan penyelenggaraan pembangunan daerah secara berkelanjutan. Laporan pertanggungjawaban APBD 2024 menunjukkan komitmen Pemkab dalam pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, transparan, dan profesional.
Ditempat yang sama Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat. Dalam sambutannya ia mengapresiasi jalinan, kerja sama dan kolaborasi selama proses pembahasan Raperda ini berlangsung.
"Komunikasi yang terbuka dan proses diskusi yang konstruktif adalah kunci memperkuat kebijakan yang dihasilkan," pungkasnya. (Zaq/red)