PASURUAN, pojoktelu.com
Pemerintah Daerah (Pemda) akan melakukan efisiensi dan pengurangan kegiatan prioritas di tahun 2026 mendatang. Menyusul dana Transfer Ke Daerah (TKD) untuk Kabupaten Pasuruan pada tahun depan, mengalami penurunan secara signifikan hingga 24,66% dibangding tahun sebelumnya.
Hal tersebut disampaikan langsung, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo. Disaat menghadiri kegiatan Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Raperda APBD 2026. Di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan. Kamis,(23/10/25).
Mengacu pada Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Kementrian Keuangan RI Nomor S-62/PK/2025 tertanggal 23 September 2026. Dana transfer di Kabupaten Pasuruan yang semula Rp 2,7 triliun pada akhir 2025 kini menjadi Rp. 2,147 triliun atau turun sekitar Rp 594 miliyar. Penurunan TKD jelas berdampak pada kemapuan fiskal daerah, sehingga Pemda harus menyikapi dengan bijak.
"Kami akan menyikapi ini secara bijak dengan memprioritaskan belanja wajib dan mengikat. Agar APBD bisa tetap fokus pada pelayanan dasar masyarakat," ujar Bupati Pasuruan.
Rencana efisiensi dan pengurangan kegiatan prioritas menjadi point utama sembari Pemkab Pasuruan. Mengajukan nota keberatan terkait pemotongan dana transfer ke Kementerian Keuangan.
"Kita sudah ajukan untuk nota keberatan pada, pemerintah pusat," jelasnya.
Dirinya menegaskan, kebijakan penganggaran tahun 2026 akan menitikberatkan pada dua arah utama. Pertama memastikan setiap rupiah digunakan untuk sektor yang urgen dan berdampak langsung pada masyarakat, terutama untuk mencapai Asta Cita dan 17 program prioritas daerah.
Kedua menjaga keberlanjutan layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, serta jaminan sosial masyarakat. Alokasi anggaran tiap perangkat daerah ditentukan berdasarkan target kinerja bukan sekedar pemerataan.
"Kami ingin belanja publik, lebih tepat berguna dan produktif," tambahnya.
Dalam Raperda APBD 2026 pendapatan daerah di proyeksikan Rp 3,498 triliun terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 653 miliyar. Dana transfer dari pusat dan antar daerah Rp. 2,369 triliun serta pendapatan lain-lain sebesar Rp. 8,4 miliyar.
Sementara belanja daerah di proyeksikan Rp. 3,947 triliun. Sehingga muncul defisit Rp. 449 miliyar, yang akan ditutupi melalui pembiayaan netto dengan nilai yang sama.
Rinciannya: belanja operasi mencapai Rp2,7 triliun, termasuk belanja pegawai Rp1,674 triliun dan belanja barang/jasa Rp946 miliar. Belanja modal direncanakan Rp478 miliar, sedangkan belanja tidak terduga mencapai Rp30 miliar, dan belanja transfer Rp726 miliar.
Selain itu, tahun depan Pemkab Pasuruan juga harus menanggung belanja Pegawai PPPK sebesar Rp. 230 miliyar untuk 3. 661 pegawai. Menyusul berakhirnya dukungan dari DAU Spesifikasi Grant PPPK dan akan dialokasikan Rp 10 miliyar untuk 620 PPPK paruh waktu.
"Kami ingin Pasuruan semakin tangguh secara fiskal berdaya saing di sektor unggulan tetap berpihak pada masyarakat. Semoga pembahasan bersama DPRD dapat berjalan lancar dan membawa masyarakat," tuturnya. (Zaq/red)
