PASURUAN, pojoktelu.com
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pidato pengantar Bupati terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, menegaskan bahwa sidang ini merupakan bagian dari fungsi konstitusional legislatif. DPRD wajib mengevaluasi laporan keuangan yang telah dijalankan oleh pemerintah daerah.
Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, menjelaskan bahwa penyerahan Raperda ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Aturan tersebut mewajibkan kepala daerah melaporkan pertanggungjawaban APBD setelah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dokumen anggaran ini resmi diserahkan ke DPRD pada 8 Juni 2026. Isinya mengacu pada Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2025 yang diperiksa oleh BPK RI Perwakilan Jawa Timur.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Rusdi membawa kabar baik. Pemerintah Kabupaten Pasuruan kembali mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan anggaran 2025.
Capaian ini menjadi raihan WTP ke-13 kalinya secara berturut-turut bagi Kabupaten Pasuruan. Prestasi ini membuktikan kualitas tata kelola keuangan daerah yang semakin transparan dan akuntabel.
Bupati menegaskan, kesuksesan ini merupakan hasil kerja keras bersama antara jajaran eksekutif, legislatif, dan seluruh perangkat daerah.
"Kami menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan serta seluruh anggota DPRD Kabupaten Pasuruan atas dukungan, masukan, dan sinergi yang luar biasa selama proses penyelenggaraan pemerintahan serta pengelolaan keuangan daerah ini," ujar Bupati.
Bupati memaparkan target pendapatan daerah tahun 2025 sebesar Rp4,096 triliun. Hingga akhir tahun, realisasinya sukses mencapai Rp4,075 triliun atau sebesar 99,48 persen.
Angka realisasi ini tumbuh positif sebesar 7,33 persen dibandingkan tahun 2024. Pendapatan ini bersumber dari:
- Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp1,192 triliun
- Pendapatan Transfer: Rp2,882 triliun
- Lain-lain Pendapatan Sah: Rp40 juta
Dari total pagu belanja sebesar Rp4,345 triliun, Pemkab Pasuruan merealisasikan anggaran sebesar Rp4,022 triliun (92,57 persen). Artinya, pemerintah daerah berhasil melakukan efisiensi hingga Rp323,07 miliar. Anggaran belanja tersebut digunakan untuk pelayanan publik, infrastruktur, operasi, belanja tak terduga, dan program prioritas daerah.
Pemkab Pasuruan juga mencatat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp303,36 miliar. Dana sisa ini akan dialokasikan kembali untuk membiayai APBD Tahun Anggaran 2026.
Bupati Rusdi Sutejo berharap pembahasan Raperda ini berjalan lancar hingga disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Setelah tahapan ini selesai, Pemkab dan DPRD akan langsung melanjutkan pembahasan agenda strategis berikutnya, yaitu Perubahan APBD (P-APBD) Tahun Anggaran 2026 demi menjaga keberlanjutan pembangunan daerah. (*)
