PASURUAN, pojoktelu.com
Proses persidangan gugatan warga Desa Randupitu terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Pengadilan Negeri (PN) Bangil masih berjalan di tempat. Sidang yang dijadwalkan pada Rabu (24/6/2026) ditunda dan dijadwalkan ulang pada Rabu, 1 Juli 2026 mendatang.
Penundaan ini terjadi lantaran formasi majelis hakim yang memeriksa perkara tidak lengkap. Di ruang sidang, hanya hadir satu orang hakim anggota. Sementara itu, ketua majelis hakim dan satu hakim anggota lainnya berhalangan hadir, sehingga jalannya persidangan tidak dapat dilanjutkan.
Padahal, agenda persidangan hari itu baru sebatas pemanggilan para pihak dan belum menyentuh materi ataupun pokok perkara yang diajukan para penggugat.
Kuasa hukum Kepala Desa Randupitu, Nofi Hariyanto, SH, membenarkan adanya penundaan tersebut. Ia menilai keputusan penundaan merupakan prosedur yang lazim dan sah dalam hukum acara jika susunan majelis hakim tidak terpenuhi.
“Benar, agenda hari ini sebenarnya masih pemanggilan para pihak. Namun karena formasi majelis hakim tidak lengkap, sidang ditunda ke tanggal 1 Juli 2026 dengan agenda yang sama. Aturannya memang demikian dan sudah sesuai prosedur hukum,” jelas Nofi saat dikonfirmasi wartawan usai persidangan.
Nofi juga menanggapi ketidakhadiran beberapa pihak yang turut dipanggil, seperti Camat Gempol dan perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Menurutnya, hal tersebut tidak mengganggu jalannya proses hukum jangka panjang, karena semua pihak pada akhirnya akan bermuara pada pencarian kepastian hukum di pengadilan.
“Prinsipnya, baik penggugat maupun tergugat sama-sama mencari kepastian hukum. Proses ini harus berjalan lancar dan cepat agar masyarakat mendapatkan kejelasan sesuai aturan berlaku. Jadi kami ikuti saja alur prosedurnya secara normatif,” tambahnya.
Sebagai informasi, perkara ini mencuat setelah sejumlah warga Desa Randupitu melayangkan gugatan kelompok masyarakat (Citizen Lawsuit/Actio Popularis) ke PN Bangil pada Rabu (17/6/2026) lalu.
Dalam berkas gugatannya, warga menyeret lima pihak sekaligus sebagai tergugat. Kelimanya adalah Bupati Pasuruan, Camat Gempol, Kepala Desa Randupitu, Kepala Kantor BPN Kabupaten Pasuruan, serta Ketua Panitia Kelompok Masyarakat (Pokmas) PTSL Randupitu. (Zaq/red)
